Ketujuh komponen tersebut jelas Sekda Fansi Jahang antara lain:
1. membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, persetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion;
2. mengurangi belanja perjalanan dinas ebesar 50%;
3. membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
4. mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
5. memfokuskan anggaran belanja pada pada target kinerja pelayanan public serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;
6. lebih seleksitif alam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
7. melakukan penyesuaian APBD Tahuan aggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Manggarai sudah mulai melakukan rapat untuk menghitung secara teknis. Sebagai tindak lanjut, nantinya akan akan dibuatkan kebijakan efisiensi anggaran pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk itu kepada pimpinan OPD, harus siap melakukan rasionalisasi anggaran. Tiap perangkat daerah juga bersiap untuk melakukan penyesuaian anggaran yang sudah ditetapkan di APBD beberapa waktu lalu,’’ tegasnya.