MANGGARAI, SwaraNTT.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat terkait efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dimana efisiensi anggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai tentu akan menindaklajuti dan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah,” tegas Sekda Fansi Jahang, di ruang kerjanya pada, Rabu (05/02).
Ia menjelaskan, dalam Inpres tersebut khusus pada diktum keempat, terdapat 7 (tujuh) komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi. Sehingga dengan demikian seluruh Perangkat Daerah diharapkan dapat segera melakukan penghematan pada hal-hal yang bukan menjadi prioritas dengan mengacu pada 7 komponen tersebut.