Urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah.
ontoh urusan pemerintahan konkuren adalah pariwisata seperti pembangunan rumah gendang, di mana kewenangannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.
Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.