Bahwa pada awal sebelum proses pembelian mobil, terjadi kesepakatan bersama antara pinak SMKN 1 Wae Ri’i dan Komite agar menyusun sumber penggalian dana pembelian mobil dan disepakati bersumber dar dana Komite SMKN 1 Wae Ri’i.
Menurut para terlapor, mobil tersebut dibeli dari uang milik SMKN 1 Wae Ri’i melalui Komite Sekolah berdasarkan kontrak dengan pihak SADIRA / NC diatas kontrak Nomor _0018/PPK/NC/SF-RTG/IX/2016 tanggal 2 September 2016 dengan harga kendaraan Rp. 142,7juta.
Mobil tersebut dibeli dengan angsuran dengan uang muka sebesar Rp. 30.000.000.- dengan angsuran sebesar Rp. 3.616.000.- pernah bulan.
Baik uang muka maupun angsuran hingga lunas, kata para pelapor, menggunakan uang Komite SMKN 1 Wae Ri’i.
Untuk melakukan transaksi jual-beli atas mobil tersebut, lanjut mereka, diwakilkan oleh Yustina Damolda Romas selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i.
Mereka akui bahwa berbagai dokumen tersebut seperti surat pajak kendaraan bermotor, surat angsuran pembiayaan, surat kontrak jual beli dan BPKB atas nama terlapor Yustina Damolda Romas. “Ini beralasan hukum karena terlapor yang ketika pembelian mobil pada tanggal 2 September 2016 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’í adalah mewakil: subjek hukum Komite SMKN 1 Wae Ri’í,” tulis mereka dalam laporan tersebut.
Namun, lanjut mereka, fakta segala macam pembayaran atas pembelian dan pembayaran pajak mobil, semuanya menggunakan uang Komite SMKN 1 Wae Ri’i.
Mobil milik SMKN 1 WAE Ri’i tersebut, hingga kini masih berada di tangan Yustina Damolda Romas, sekalipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala SMKN 1 Wae Ri’i.
Berbagai upaya dari orangtua murid maupun para guru agar mobil tersebut dikembalikan ke pihak SMKN 1 Wae Ri’i, namun Yustina Damolda Romas tidak merelakannya.