oleh

Dugaan Money Politik Pileg di Manggarai, Yeremias: Video Bukti Pengakuan Terima Babi dan Uang Ada

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan orang kepercayaan Caleg terpilih Partai NasDem daerah Pemilihan (Dapil) 4 Manggarai Ferdi Naur terus bergulir.

Kasus ini mencuat usai pasangan suami-istri asal kecamatan Reok Barat, desa Rura, Banus Ban dan Koriyati Daiman mengaku didatangi timses Ferdi Naur untuk meminta kembali uang yang sebelumnya diserahkan kepada Pasutri untuk mendukung Politisi NasDem ini.

Baca Juga: Pasca Beredar Luas Kasus Dugaan Money Politik di Reok Barat, Ini Penjelasan Caleg Terpilih FPN

Pada 5 Maret 2024, Ketua Bawaslu Manggarai mengeluarkan surat dengan nomor: 055/PP.00.02/K.NT-08/03/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor Yeremias Guntur.

Usai melakukan perbaikan terhadap laporannya, Pelapor Yeremias, mendatangi lagi kantor Sentra Gakkumdu Manggarai, untuk memberikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Manggarai, Pricilia Natalia Atom, dengan nomor tanda terima perbaikan laporan: 005/LP/PL/Kab/19.08/III/2024.

Dalam laporannya, Yeremias, membeberkan pengakuan Pasutri asal Reok Barat Banus Ban bersama Koriyati Daiman, yang dibuktikan melalui Video.