Atas dasar itu Kejaksaan pun menurunkan ahli konstruksi untuk memeriksa fisik bangunan.
Kendati demikian, dengan alasan etika Riko belum berani menyebut siapa calon tersangka meski sudah memeriksa mantan kepala SMKN 1 Lamba Leda dan beberapa saksi lain secara intens.
Penetapan tersangka, kata dia, baru akan dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan audit inspektorat Provinsi NTT terkait total kerugian negaranya.
“Untuk sementara belum yah, kami periksa dulu. Setelah ada hasil pemeriksaan konstruksi dan audit kerugian negara baru tetapkan tersangkanya” imbuh Riko.
Saat ini untuk sementara hasil hitungan Kejaksaan, nilai kerugian negara berkisar Rp.500.000.000,00. (BD).