Baca Juga : Warga Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar, Terima Bantuan Kambing
Ansi pun menambahkan bahwa dirinya siap diperiksa oleh aparat penegak hukum dan menghormati segala proses hukum.
“Saya selalu siap untuk diperiksa oleh pihak berwajib. Karena bagaimanapun, warga juga memiliki hak untuk memonitoring kegiatan kami, silahkan saja!. Nanti pihak berwajib yang akan memeriksa, apakah benar bahwa saya melakukan korupsi dana desa Rp. 1 Milliar lebih?,” ujarnya. “Tapi bagi saya, silahkan saja mereka lapor dan saya siap untuk diperiksa,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui dari pemberitaan media ini tanggal 9 Juli 2020 dengan judul Mantan Kades dan Pjs Kades Goloworok Diduga Korupsi Dana Desa dijelaskan bahwa masyarakat Desa Goloworok melaporkan mantan Kades FDS alias Ansi kepada Kejari Manggarai dan Mapolres Manggarai terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Rp. 1 Milliar lebih selama menjabat sebagai Kepala Desa Goloworok. (*)