Marselina meyebutkan berdasarkan keputusan bersama MenPan-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, ketua KASN dan Ketua Bawaslu, pada pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021;
Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Pada poin ini juga menjelaskan terkait menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan,”
“Hadir saja berarti sudah menunjukan keberpihakan, karena penerapan normanya seperti itu,” terangnya lagi.