Menurutnya ada pandangan yang optimis dengan adanya pendekatan Restoratif jastise itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan tapi dalam batasan tertentu masyarakat itu perlu dikontrol dalam tanda kutip.
Lazarus pun mengapresiasi dan mendukung tindakan Polri dalam mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
“Ini sangat baik dalam upaya pemenuhan rasa keadilan di masyarakat”, tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Polda NTT dan jajaran selama 100 hari pelaksanaan program prioritas Kapolri telah menagani 738 perkara secara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.