Disampaikan Bupati Hery Nabit, bahwa penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah dan pembahasan yang dilakukan oleh Lembaga DPRD merupakan pelaksanaan dari kewajiban dan kewenangan konstitusional.
“Transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah menjadi prasyarat yang tak dapat diabaikan untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahapan pengawasan dan evaluasi pembangunan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pembahasan LKPJ yang telah dilakukan oleh lembaga legislatif bersama dengan eksekutif merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban publik yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai dalam kaitan dengan program kegiatan dan pemanfaatan anggaran Tahun Anggaran 2020.