Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, dari Hasil penyelidikan dan koordinasi unit Jatanras dengan Kapolsek Reo terkait keberadaan DPO kasus Curanmor, pada hari Jumat tanggal (7/05/2021) sekitar jam 20.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Reo, Kanit Intel Polsek Reo dan Babinkamtibmas Desa Sambi Polsek Reo dipimpin oleh Kapolsek Reo IPDA AGUSTIAN SURA PRATAMA, S.Tr. K, berhasil mengamankan Pelaku kasus curanmor yang sempat menjadi DPO di rumah pelaku di Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Reok barat, Kabupaten Manggarai.
Pelaku yang ditangkap kata Ipda I Made Budiarsa yaitu E J alias efrem, jenis kelamin laki-laki, umur 19 tahun, Agama Katolik, Pekerjaan Petani, Alamat Kampung Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.