Kepada media ini, humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menjelaskan kedua DPO tersebut, berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai, beserta barang bukti diamankan dari tangan pelaku sebanyak 4 buah HP, di Waso Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
“Pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar jam 17.52 wita unit jantanras Polres Manggarai berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus pencurian HP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” jelas Ipda I Made Budiarsa.