Pimpinan Tim Kunker DPD RI Drs. H. A. Hurdani menjelaskan, rancangan UU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan.
“Rancangan UU ini untuk membantu memberikan peningkatan publik dengan lebih efisien. Saat ini relasi antar kelembagaan pemerintah sudah mulai berbasis elektronik dengan menempatkan teknologi informasi yang sudah bertransformasi dari sistem manual ke digital dan ini juga bermanfaat bagi pencegahan korupsi,” ujar Hardani.
“Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat saat ini sudah bisa mengakses internet dimana saja sehingga pelayanan publik secara digital juga akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dapat meminta akses pelayanan, pengaduan dan lain- lain pelayanan administrasi yang cepat dan efektif dapat diakses dimana saja”, jelas beliau.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan, pentingnya data kependudukan dalam mendukung pelayanan publik secara digital.
“Kita apresiasi DPD RI yang berinisiasi membuat rancangan undang undang pemerintahan digital. Untuk itu maka yang harus kita harus lihat adalah data digital kependudukan kita. Karena itu adalah fokus pelayanan publik kita sebagaimana tugas dan pelayanan bagi masyarakat. Kita juga ingin Dirjen Kependudukan dari Kemendagri perlu memperhatikan hal ini. Jadi data kependudukan harus lengkap dan ditata baik. Sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif dan fokus untuk semua masyarakat Indonesia,” jelas Gubernur.