Tujuan Rapat kerja adalah: Merumuskan Permasalahan apa yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan E- Government dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat serta bagaimana mengatasi permasalahan yang ada; dan Merumuskan urgensi Undang- Undang tentang E-Government sebagai solusi atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia;
Juga Merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU tentang E- Government; Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, dan jangkauan serta arah pengaturan UU tentang E-Government; dan Melihat kesiapan sarana dan prasarana pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi digital di bidang Pemerintahan.