“Kedepannya proses perizinan dan perencanaan pembangunan harus mengacu pada KLH, agar proses perencanaan pembangunan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kadis Kanis Nasak.
Menurut dia, dilaksanakannya kegiatan tersebut, agar ketika masyarakat mengusulkan untuk pembangunan rumah atau gedung, jangan sampai di kemudian hari lokasi tersebut bermasalah, karena tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang.
“Kegiatan konsultasi publik ini, merancang kesesuaian rencana detail tata ruang, untuk meminimalisir soal, karena selama ini banyak persoalan terkait pembangunan gedung karena tidak sesuai peruntukannya,” jelas kadis Kanis Nasak.
Dikatakan dia, rancangan RDTR bukan untuk memperhambat investor masuk ke kabupaten Manggarai, tetapi untuk membantu investor agar bisa berinvestasi di Kabupaten Manggarai.