oleh

DKPP RI Menggelar Sidang Kode Etik Ketua KPU Sumba Barat

1). Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU  kabupaten/kota wajib berprilaku;

  • c). Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan,    penyalahgunaan narkoba,berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan;

Posting Terkait

Jangan Lewatkan