1). Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota wajib berprilaku;
- c). Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba,berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan;