Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut terverifikasi dengan Nomor Perkara : 42-PKE-DKPP/IV/2020.
Untuk diketahui, Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami diduga telah melanggar ketentuan pasal 90 ayat1 huruf c PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kerja KPU yakni: