oleh

Dituduh Menangkan Perusahaan SBU Mati, Ini Tanggapan Kabag BPBJ Manggarai

“Sertifikat Badan Usaha yang di upload ke paket Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan Kajong-Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok Barat tidak ada masalah, karena masa berlakunya sampai 23 Maret 2023,” Jelas Gusty selaku Pokja Rehabilitasi/ Pemeliharaan.

Menurut Yuven Lajar, selaku Pokja Peningkatan Jalan di Dinas PUPR kabupaten Manggarai menjelaskan ada dua SBU yang di upload oleh CV. Mariane Putri, paket Peningkatan Jalan dan paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan.

“Pada paket Peningkatan jalan Meda-Wae Racang Cibal Barat, CV. Mariane Putri mengupload SBU masa berlakunya sampai tanggal 20 Desember 2019 oleh karena itu muncul tanda warna merah di kolom masa berlaku dan secara otomatis gugur,” Jelas Yuven Lajar, kepada media ini.

SBU yang di upload pada paket Peningkatan jalan Meda-Wae Racang (LAPEN + Telford) di Kecamatan Cibal Barat, masa berlaku 20/12/2019

Saat ini paket proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong-Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok Barat, di menangkan oleh CV. Mariane Putri.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan