“Pada saat itu, Direktur CV. Naga Aghata mempersoalkan terkait hasil evaluasi oleh panitia Pokja Peningkatan jalan dan pokja Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan, Karena menurutnya, CV. MARIANE PUTRI ada dua versi hasil evaluasinya, yang di pokja peningkatan jalan di hasil evaluasinya tidak lulus sedangkan di pokja Pemeliharaan jalan hasil evaluasinya lulus, sementara SBU CV. MARIANE PUTRI hanya berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019,” Jelas Kabag Kristoforus Darmanto, menjelaskan isi materi keberatan oleh Direktur CV. Naga Aghata, saat menemuinya pada tanggal 8 September 2020.
Lebih lanjut, Kristoforus Darmanto menjelaskan, pada saat itu saya sampaikan kalau memang SBU dari CV. MARIANE PUTRI masa berlakunya habis silahkan lakukan sanggahan karena sudah diatur dalam regulasinya.
“kalau memang merasa keberatan silahkan lakukan sanggahan karena sudah diatur dalam regulasinya. waktu itu saya (Kristo) jelaskan Kalau memang sanggahan itu benar maka Pokja akan lakukan evaluasi ulang dan kalau memang pokjanya lalai atau melakukan kesalahan maka dilakukan pelelangan ulang nanti dan panitia pokjanya diganti,” Jelas Kabag Kristoforus Darmanto kepada Direktur CV. Naga Aghata pada tanggal 8 September 2020.
Terkait dengan SBU milik CV. Mariane Putri, Agustinus Woda selaku pokja Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan menjelaskan SBU CV. Mariane Putri masih berlaku sampai 23 Maret 2023.
Lebih lanjut, Agustinus Woda menjelaskan terkait dengan jadwal yang dipersoalkan oleh CV. Naga Aghata, itu kewenangan pokja untuk merubah, karena sudah diatur dalam Perkap LKPP nomor 9 tentang penyusunan jadwal.