Ia juga menyebutkan project pengembangan PLTP Ulumbu pada unit 5-6 Poco Leok, merupakan proyek strategis nasional (PSN) “maka tugas polisi itu adalah untuk mengamankan”.
Dirinya juga menegaskan, bahwa project pengembangan PLTP Ulumbu tersebut merupakan milik negara, Polisi wajib hadir karena bukan milik pihak swasta.
“Yang pertama kita harus tau PLTP yang ada di kecamatan Satar Mese itu merupakan salah satu proyek strategis nasional artinya pemerintah atau negara punya bukan swasta dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan tanggungjawab mengamankan pelaksanaan proyek tersebut,” jelas Kapolres Edwin Saleh.
Kapolres Edwin Saleh, juga menyebutkan pihaknya secara otomatis lakukan pengamanan pada project pengembangan PLTP Ulumbu pada unit 5-6 di wilayah Poco Leok, kecamatan Satar Mese tersebut.