oleh

Ditemukan 144.756 Surat Suara Pemilu Untuk Kabupaten Manggarai Rusak

Ruteng,Swarantt.net  Setelah dilakukan sortir surat suara pemilu oleh KPU Kabupaten Manggarai selama 14 hari, ditemukan sebanyak 144.756 lembar surat suara yang rusak. Dari total keseluruhan jumlah surat suara untuk kabupaten Manggarai  yaitu 1.075.182 surat suara. Penyortiran melibatkan 100 orang tenaga harian.

Demikian disampaikan komisioner KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemi Pentor kepada swarantt.net di ruang kerjanya Rabu (28/03/2019).

Surat suara yang rusak itu kata Rikard setiap hari dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi secara hirarki melalui KPU provinsi dan kemudian KPU Pusat. Jumlah surat suara yang rusak ini adalah akumulasi secara keseluruhan dari total 5 jenis surat suara yang ada.

Surat suara yang rusak ini didominasi oleh surat suara lembaga perwakilan terutama DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.

Kerusakan itu disebabkan karena sobek, baik bagian dalam maupun di bagian pinggir serta karena sebaran tinta yang terlalu banyak di dalam surat suara. Sehingga KPU memisahkan surat suara tersebut dan dikategorikan sebagai surat suara yang rusak. Setelah penyortiran surat suara selesai maka akan dilanjutkan dengan penyortiran formulir  – formulir.

Ditanya soal surat suara yang rusak mau dikemanakan, Rikard menjelaskan surat suara akan dimusnahkan dengan mengundang ,Bawaslu, Kepolisian maupun stakeholder terkait, untuk bersama-sama menyaksikan proses pemusnahan  surat suara yang rusak tersebut.

Sedangkan terkait dengan pengganti surat suara yang rusak Dia mengatakan bahwa KPU Manggarai targetkan  pengajuan surat suara pengganti akan dialakukan secepatnya serta surat suara pengganti dipastikan sampai sebelum tanggal 5 April. [Silve]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar