Pelaksana Tugas Disdukcapil Manggarai, Kanis Nasak, Minggu (29/11/2020) menjelaskan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman boleh ke Capil untuk mengambil E-KTP.
“Bagi warga yang belum melakukan perekaman juga yang telah melakukan perekaman E-KTP silahkan datang ke Capil. Kami akan melayani masyarakat hingga 9 Desember terutama yang tepat tanggal itu sudah genap berusia 17 tahun. Kami siap melayani siang dan malam,” katanya.
Kadis Nasak juga menambahkan, kendala yang dihadapi Dinas akhir-akhir ini terpaut dengan kondisi alam di Kota Ruteng. Petir, mendung, langit gelap memang menjadi kendala tersendiri untuk percetakan terutama alat server. Server sempat terbakar, bahkan beberapa hari lalu terjadi kebakaran khusus perangkat percetakan karena petir tetapi pihaknya sudah menanggulangi hal itu.