Presiden Jokowi menambahkan, bantuan tunai 2021 ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan empat tahap pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank yang tergabung dalam Himbara.
Lalu, program bantuan sembako disalurkan dari bulan Januari sampai Desember 2021. Nilainya sebesar Rp 200 ribu per bulan per Kartu Keluarga (KK).
“Kemudian bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan. Dari Januari, Februari, Maret April dan nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK. Ini sudah jelas semuanya,” terangnya.
Kepala Negara berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak Covid-19. Selain itu, dapat menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional.