Amir berkata, pemasungan pada ODGJ merupakan pelanggaran HAM, praktek pemasungan di masyarakat masih banyak ditemukan, sehingga Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan terus berupaya melakukan pendekatan agar angka pasungan untuk ODGJ dapat diminimalisir.
Menurut dia, pemasungan terhadap ODGJ ini terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental.
Oleh karena itu, penanganan bebas pasung ODGJ ini merupakan wujud nyata menjalankan program rehabilitasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri pasien ODGJ usai menjalani perawatan.
Amir kembali menuturkan bahwa, sebagai bentuk kepedulian, tanggung jawab serta komitmen, Pemerintah Kabupaten Manggarai sudah mengalokasikan anggaran kerja sama dengan pihak lain dalam hal ini Klinik Renceng Mose melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk merawat para ODGJ.
Kehadiran lintas sector dalam hal ini Polres Manggarai, Kodim 1612 Manggarai, Aparat Desa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas Cancar termasuk rekan LSM Ayo Indonesia merupakan cara pemerintah membantu pasien ODGJ dan keluarga dalam hal pemenuhan hak-hak sebagai warga negara.
Pada kesempatan itu Sekdes Desa Pong Murung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan atas bentuk perhatian yang telah diberikan kepada warganya. Yang menjadi perhatian Pemda juga tentunya akan menjadi perhatian Pemdes.