Ia berharap keluarga dapat menerima pelepasan ini sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah untuk para ODGJ.
Amir menambahkan, kegiatan lepas pasung ini sudah tertuang dalam program Permendagri Nomor 90 Tahun 2017, RPJMD Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2021-2026 serta Perbup Nomor 14 Tahun 2023 tentang penanganan ODGJ.
Aturan lainnya tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan pada ODGJ dan Renstra OPD Dinkes Tahun 2021-2026 sebagai standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Dalam kegiatan lepas pasung ini, lanjut Amir, Dinkes Manggarai juga memberi sebuah inovasi “Manggarai Bergerak Sehat Jiwaku” (Marak Sajiku). Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Manggarai kepada saudara-saudari kita yang mengalami gangguan jiwa.
Menurut Amir, inovasi Marak Sajiku ini dibuat Dinkes Manggarai dalam rangka menyelamatkan pasien ODGJ yang dipasung.
“Pasien ODGJ adalah manusia, maka dari itu mereka perlu diperlakukan secara manusia pula. Pasien ODGJ sangat butuh penanganan kita semua termasuk penanganan oleh tenaga kesehatan, karena itu lebih baik dirawat dari pada dipasung” ujar Amir.