Stefanus juga menyebutkan, berdasarkan hasil temuan BPK-RI, pada Tahun Anggaran 2021, ada 3 (tiga) paket proyek pekerjaan jalan yang harus disetor kembali ke kas negara.
- Pekerjaan peningkatan jalan jenis hoot rolled shet (HRS) pada ruas jalan Simpang Tal Tal-Ulungali-Cabang Golo Cala dengan nilai kontrak Rp 7,5 Miliar berdasarkan adendum dari nilai kontrak awal Rp 7.202.095.000.- yang bsrumber dari DAK. Terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Menara Armada Pratama (MAP) tersebut, BPK-RI temukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp 102.302.258,09.-
- Temuan BPK-RI lainnya adalah pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong dengan konstruksi HRS yang juga dikerjakan oleh PT MAP. Adapun nilai kontrak pekerjaan setelah adendum adalah Rp 12.165.367.500.- dari kontrak awal Rp 11.408.257.000.-. Berdasarkan hasil temuan BPK-RI, proyek yang bersumber dari DAK tersebut harus setor lagi ke kas negara sebesar Rp 201.741.922, 97.-
- Pekerjaan selanjutnya yang direkomendasikan oleh BPK-RI untuk disetor kembali ke kas negara adalah pekerjaan ruas jalan Golo Gereng-Bea Mese di Kecamatan Cibal Barat yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Golo Marang. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 6.721.534.000.- tersebut dananya bersumber dari keuangan provinsi NTT. BPK-RI merekomendasikan dari pekerjaan tersebut, sebanyak Rp 40.682.861,49.- harus disetor lagi ke kas negara.
Dijelaskan oleh Stefanus Konjong, total temuan BPK-RI untuk tiga pekerjaan tersebut sebanyak Rp 344.747.042,55.-
“Pada pertengahan tahun 2022 ini, semuanya temuan berdasarkan rekomendasi BPK-RI telah ditindaklanjuti atau dengan kata lain, dana sebesar Rp 344.747.042,55.- telah disetor ke kas negara, dalam hal ini kas daerah,” sebut Stefanus.