“pengakuan terhadap hak-hak anak akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan phsikologinya, sehingga pertumbuhannya juga positif, cerdas, ceria, sehat, dan berakhlak mulia, nah disini pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan semuanya, tetapi butuh kerja sama, kolaborasi semua pihak” tutupnya.
Sementara itu Narasumber kegiatan Dr. Hamid Patilima, S. Krim, M. SI.P dalam materinya menjelaskan Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Ini kata Dia disepakati oleh negara di dunia pada tahun 1989 dan Indonesia mengakses KHA pada tahun 1990, melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Pengakuan Hak Anak kata Dia dengan cara tidak melakukan kekerasan terhadap anak, yaitu tidak mengeluarkan kata-kata kasar terhadap anak. Tidak boleh merendahkan martabat manusia terlebih khusus anak-anak. Konvensi Hak Anak di Indonesia kata Hamid dilakukan pada tanggal 25 Agustus 1990, melalui kepres nomor 36 tahun 1990 dan termaktub UU nomor 33 tentang HAM 1999.
“kapan konvensi hak anak di Indonesia, yaitu tanggal 25 Agustus tahun 1990,melalui kepres nomor 36 tahun 1990”, ujar Hamid.
Lebih lanjut Dr. Hamid menjelaskan, terkait dengan hak anak ini, setiap orang wajib memberikan ruang untuk mereka, memberikan fasilitas, kenyamanan, keamanan serta keselamatan, sehingga anak-anak akan tumbub menjadi generasi yang kuat serta bisa tumbuh dan berkembang secara maksimal.