Dinas Dukcapil Manggarai Layani Perekaman Dokumen Kependudukan Hingga Pukul 08 Malam

Banggut menjelaskan sejak 2 Juni 2021, Kantor Catatan Sipil (Capil) Manggarai membuka pelayanan hingga pukul 20.00 WITA. Dengan demikian lanjutnya masyarakat Manggarai bisa mengurus administrasi kependudukannya hingga malam di Capil. Adapun dokumen administrasi kependudukan tersebut di antaranya kartu keluarga, KTP Elektronik, Akta-akta dan surat keterangan.

“Jadi sejak 2 Juni 2021 melalui Surat Plt. Kadis Dukcapil dengan Nomor 470.474.4/202/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 kepada para Camat di Kabupaten Manggarai dengan isi ada penambahan jam pelayanan di Capil yakni Shift 1 dari Pukul 08.00-14:00 sedang Shitf 2 dimulai Pukul 14:00-20.00 WITA sehingga masyarakat bisa mengurus segala dokumen kependudukannya sesuai dengan jadwal itu” katanya.

Untuk itu Dia mengharapkan agar Para Camat dan Perangkat Desa, proaktif memberitahu isi dari surat pemberitahuan itu kepada masyarakat. Sehingga target yang diberikan kepada Dinas Dukcapil oleh Bupati Manggarai Herybertus Nabit di akhir tahun nanti, semua masyarakat Manggarai sudah selesai mengurus dokumen kependudukannya.