Dilema Pilkada Di Masa Pandemi

Baca Juga: Mencermati Pengutan Politik Identitas Jelang Pilkada 2020

Peluang yang sama untuk kampanye menjadi penting untuk pilkada yang adil. Semua peserta pilkada harus memiliki akses yang adil ke media, termasuk pengaturan dana kampanye. KPU dapat memfasilitasi media pengenalan gambar setiap pasangan calon dan platform politiknya di tempat-tempat strategis yang telah ditentukan. Debat calon bisa lebih banyak dilakukan untuk menghadirkan visi, misi, dan program bagi pasangan calon.

Tempat pemungutan suara (TPS) harus dipilih di lokasi yang aman dan mudah diakses dengan protokol kesehatan. Mulai dari masuk lokasi, antrean, tempat cuci tangan, tata letak kursi petugas dan undangan, keluar lokasi, serta jumlah pemilih untuk menghindari kerumunan sehingga berpotensi terjadinya kontak langsung dengan yang lain. Dalam kasus Covid-19, kelompok pemilih rentan berisiko tinggi seperti orang tua dapat didahulukan dan bisa didampingi keluarga atau petugas di TPS agar tidak menghabiskan waktu antrean saat pencoblosan.

Selain dilatih, penerapan protokol kesehatan dan mitigasi risiko, petugas di TPS harus dilengkapi APD. Perlu juga dibentuk TPS khusus untuk orang yang didiagnosis dengan Covid-19. Untuk mengurangi risiko kontak antarorang di TPS, KPU bisa membuat protokol yang menggambarkan rute tata cara pencoblosan sejak awal hingga akhir, termasuk sanitasi tangan saat masuk atau keluar setelah pencoblosan di TPS.