Menanggapi hal tersebut PLT Dinas ESDM Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan mengatakan aktivitas tambang galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam tersebut merupakan atas rekomendansi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Logam Bumi Sentosa Nomor: 650/CKTRPKP.600/1092/IX/2023 tanggal 25 September 2023.
“Adapun aktifitas Galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori yang dilakukan oleh oleh PT. LOGAM BUMI SENTOSA (Sdr. Jemi Lasmono Nday) maupun tiga perusahan lainnya di desa Golo Mori, sudah sesuai dengan advice plan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Logam Bumi Sentosa Nomor: 650/CKTRPKP.600/1092/IX/2023 tanggal 25 September 2023)” Tulis Flouri Rita melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/4/2025).
Dikatakannya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Desa Golomori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ada 4 (empat) perusahaan yaitu: 1). CV. Mitra Flores (2 Lokasi); 2). PT. Nuncalale Tridaya Prima; 3). PT. Anugrah Nuansa Kasih; 4). PT Logam Bumi Sentosa. Semuanya berlokasi di Sungai Wae Lambos, Wae Kloa, Wae Jando dan Wae Lancung juga lokasi tambang tersebut berada di luar kawasan hutan lindung.
“Kegiatan pertambangan galian C di Wae Lambos dan Wae Jondo oleh PT. LOGAM BUMI SENTOSA berawal dari kesepakatan dengan warga/pemilik ulayat Raong pada tahun 2020 untuk melakukan kegiatan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatannya” Tambahnya.
Ketika ditanya bagaimana dengan Perda Tata Ruang Kabupataen Manggarai Barat tang menetapkan Golo Mori sebagai Kawasan Destinasi Wisata Alam, PLT Dinas ESDM Provinsi NTT itu enggan berkomentar.
Namun terkait dengan PT. Logam Bumi Sentosa yang hanya mengantongi izin ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Produksi, Flouri Rita mengatakan bahwa itu sudah melanggarar Peraturan yang sudah ditentukan.