Dikeluhkan Warga, Operasi Tambang Galian C di Kawasan Destinasi Alam Golo Mori Disinyalir Atas Rekomendasi Pemda Mabar

LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT di obrak-abrik penambang Galian C.

Aktivitas tambang Galian c tersebut kini mulai dikeluhkan Warga setempat seperti yang diungkapkan Warga Kampung Ra’ong yang menyatakan menolak keberadaan greser milik Jemy lasmono Nday yang terletak dekat perkampungan dan berada disekitar lahan pertanian warga.

Baca Juga: Tegas, Gubernur NTT Minta Dinas ESDM Cek Lokasi Tambang Galian C Milik Jimy Lasmono di Kawasan Wisata Alam Golo Mori

“Kami menolak, karena kami pihak warga merasa dirugikan akibat operasi greser/Penggilingan batu yang menyebarkan debu batu sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan tanaman sayuran dan tanaman lainya milik warga yang berada disekite area greser” Tulis Mustafa selaku Ketua RT 05 Dusun Compang melalui pesan WhatApp, pada Kamis (3/4/2025).

Warga Kampung Raong menyatakan Penolakan terhadap keberadaan Tambang Galian C Milik Jimy Lasmono
Warga Kampung Raong menyatakan Penolakan terhadap keberadaan Tambang Galian C Milik Jimy Lasmono

Selain membawa dampak terhadap Warga, aktivitas tambang tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041 bahwa Golo Mori Desa Golo Mori ditetapkan sebagai kawasan Destinasi Wisata Alam.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan