Jawaban Teradu
Para teradu dengan tegas menyatakan dalil pengadu yang mengklaim mendapat nilai tertinggi dalam seleksi wawancara. Florianus Irwan Kondo (teradu II), menjelaskan bahwa nilai total yang diperoleh pengadu adalah 230, yang menempatkannya pada urutan keempat dari delapan peserta.
Dalam pelaksanaan pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS, teradu II menjelaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Manggarai berlandaskan kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Kedua Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Menurut Florianus, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pengumuman nilai hasil wawancara kepada publik.
“Oleh karena pasal tersebut, teradu berpendapat bahwa klaim pengadu tentang kewajiban untuk mengumumkan nilai wawancara secara terbuka tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
Terkait dengan unggahan hasil wawancara di aplikasi SIAKBA, teradu II menyatakan bahwa aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh akun masing-masing pelamar calon PPS.
Mengenai perbaikan yang terjadi dalam pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, Florianus menambahkan, hanya mencakup perubahan jumlah calon anggota PPS yang diumumkan serta perbaikan urutan status pemilihan dan pengganti. Perbaikan tersebut, menurutnya tidak mengubah hasil penilaian seleksi.