Diduga Tidak Profesional dalam Perekrutan PPS, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPUD Manggarai

Namun, pada 25 Mei 2024, pukul 07.20 WITA, teradu mengumumkan pengumuman dengan nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Maria hanya berada di peringkat keempat dengan status “pengganti”, bukan “terpilih”.

“Saya terkejut karena nama saya hanya berada pada peringkat keempat sebagai calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dengan status pengganti dan bukan terpilih,” ujar Maria.

Menurutnya, para teradu mengeluarkan pengumuman hasil penetapan seleksi calon anggota PPS sebanyak dua kali, yang disertai dengan perubahan jumlah, peringkat, dan nama-nama dalam pengumuman tersebut.

Selain itu, pengadu juga mengungkapkan bahwa pengumuman hasil wawancara yang awalnya dikirimkan ke grup Whatsapp PPS Kecamatan Langke Rembong ditarik kembali oleh Ketua PPK Langke Rembong.

Selanjutnya, para teradu mengirimkan kembali perbaikan pengumuman hasil seleksi tanpa mengubah nomor surat. Hal tersebut menimbulkan kemiskinan pengadu.

Pengadu juga menambahkan bahwa status penerimaan peserta tidak mencantumkan nilai hasil wawancara, baik dalam pengumuman maupun dalam aplikasi SIAKBA, sehingga proses seleksi wawancara dianggap tidak transparan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan