Ruteng, SwRaNTT.Net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 246-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Selasa (25/2/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Yosep Dasi Jawa (masyarakat unsur), Lodowyk Fredrik (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu)
Perkara ini diadukan oleh Magdalena Denggot. Sedangkan sebagai teradu ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor (Teradu I) serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai: Florianus Irwan Kondo, Fransiskus Dohos Dor, Heribertus Harun, dan Marsianus Edon (teradu II-V).
Kelima teradu didalilkan tidak mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi PPS secara profesional. Selain itu, teradu juga diduga melakukan seleksi calon anggota PPS dengan prosedur yang tidak transparan serta tidak terbuka dalam menetapkan hasil wawancara.
Awalnya Maria mengajukan lamaran untuk menjadi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa Maria lulus dengan nilai 51, yang menurutnya, merupakan nilai tertinggi dari delapan calon anggota PPS di kelurahan tersebut.
Dengan demikian, Maria berhak untuk mengikuti seleksi wawancara. Pada tahapan ini, ia mendapatkan nilai 96.
“Saya masih meyakini bahwa nilai hasil seleksi wawancara saya tinggi yaitu 96 seperti yang saya lihat setelah pelaksanaan seleksi wawancara,” ucap Maria.