“Kami katakan Hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang boleh melakukan penyitaan dokumen dan itu ada mekanismenya dan harus dalam konteks yang jeles misalnya konteks penyidikan” Jelasnya.
Terhadap laporan tersebut kata Fauzi pihaknya belum mengambil langkah hukum tetapi telah melakukan pendekatan persuasif terhadap LSM tersebut.
“Kepala desa yang mengalami intimidasi silahkan lapor ke nomor Hot line kejaksaan, juga kami temukan ada oknum yang mengaku atas nama Kajari dan kasi-kasi. kami harap kalau ada hal demikian silahkan hubungi kami melalui kontak pribadi kami” Tutup Fauzi