Selaku kuasa hukum, Melkzon Beri, berharap majelis dapat memberikan keputusan secara jernih menurut hukum berdasarkan fakta persidangan.
“Kami mempersiapkan langkah hukum berikutnya manakala pengaduan kami tidak dikabulkan,” Ucap Melkzon Beri.
Ia menambahkan “berkaitan dengan pelanggaran kode etik maka selaku kuasa hukum sangat mengharapkan KPU propinsi NTT memanggil Teradu, selanjutnya memberhentikan sementara sambil menanti putusan Majelis Persidangan DKPP,” Jelas Melkzon Beri
Laporan: Melky P. Hady