Lebih lanjut kata, Melkzon Beri, sudah menyerahkan bukti-bukti lain diantaranya sembilan belas (19) bukti surat berupa transkrip percakapan, foto mesra, dan video mesra kedua terlapor kepada DKPP RI.
Baca Juga: DKPP RI Menggelar Sidang Kode Etik Ketua KPU Sumba Barat
Menurut kuasa Hukum Pelapor, saksi pengadu sudah memberikan keterangan secara patut dipersidangan, demikian juga saksi teradu sebanyak 3 orang.
“Ada 4 orang saksi pihak terkait 2 sudah menerangkan dalam persidangan bahwa benar ada hubungan pacaran alias cinta antara suami pengadu dengan teradu,” Jelas Melkzon Beri kuasa hukum pelapor
Dari fakta persidangan menurut kuasa hukum Pelapor, menjelaskan “kami patut menyimpulkan bahwa laporan pengadu terbukti secara sah dan tidak terbantahkan dalam persidangan.