“Materi keberatan dite (Toni) saya bisa masuk akal, yang pertama SBU berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019 (masa berlaku habis) dan yang kedua CV. Mariane Putri menang itu saja poinnya , tetapi terkait perubahan jadwal itu wewenang panitia karena kalau waktunya lagi sibuk mereka bisa menunda evaluasinya,” Jelas Kristo dalam Video tersebut.
Kepada media ini, Toni selaku Direktur CV. Naga Aghata, menjelaskan, sangat tidak puas dan kecewa atas klarifikasi dari Pokja ULP Manggarai.
“Banyak ketimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pokja ULP Manggarai, mulai saat evaluasi hingga tahapan Dokumen lelang. Ini sangat merugikan peserta lelang,” Ungkap Toni.
“Bagaimana tidak, panitia pokja mengabaikan aplikasi sistem LPSE, dimana ada dokumen kualifikasi yang tidak diakui oleh sistem tetapi bisa lolos oleh pokja,” Jelas Toni.