Menurut Toni, ada 3 (tiga) paket proyek yang bermasalah dalam proses pelelangan diantaranya: Peningkatan jalan Meda-Wae Racang (LAPEN + Telford) di Kecamatan Cibal Barat, Peningkatan jalan Dalam Kp. Wae Ri’i (LAPEN) di kecamatan wae Ri’i dan Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong-Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok barat.
Toni menambahkan pada tanggal 8 September 2020, Ia mendatangi kantor PUPR Manggarai untuk klarifikasi atas sanggahan yang Ia lakukan.
“pada tanggal 8 September 2020, saya menemui pak Kristo Darmanto di kantor PUPR dan menanyakan 3 paket proyek yang bermasalah, seperti proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Nggalak-Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok barat, karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, begitu juga 2 paket yang lainnya,” Jelas Toni.
Dalam video yang berdurasi 05:29 detik tersebut, dihadapan Kristo Darmanto selaku Kabag UKBPJ, Direktur utama CV. Naga Aghata, Antonius Cundawan mempersoalkan CV. MARIANE PUTRI selaku pemenang tender proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong-Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok Barat.
Menurut Toni, Sertifikat Badan Usaha milik CV. MARIANE PUTRI, hanya berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019.
Kristo Darmanto selaku Kabag UKBPJ di dinas PUPR Manggarai menjelaskan, materi keberatannya saya terima selain jadwal karena itu kewenangan panitia.