Secara tegas Fridolin yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk Bawaslu dalam proses penanganan laporan pelanggaran pemilu diduga juga berkoordinasi secara intens dengan Terlapor.
“Kami yakini dugaanya mengarah pada pelanggaran profesionalitas dan kode etik Bawaslu Kabupaten Manggarai sebagai unsur Penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral dan bermartabat,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya memutuskan untuk melayangkan laporan Kode Etik atas Bawaslu Kabupaten Mangarai kepada DKPP.
“Kami sudah melakukan koordinasi awal untuk laporan Kode Etik anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai ke DKPP,” tuturnya.