“Bahwa berdasarkan pantauan kami atas semua Laporan Pelanggaran Pemilu yang teregistrasi di Bawaslu Kabupaten Manggarai yang prosesnya lambat dan tidak objektif,” terang Fridolin.
Lanjut dia, penilaian dan pendapat analisis hukum yang terlalu subjektif tanpa kapasitas pembedahan dan ketajaman hukum, sehingga tercatat hasil proses Bawaslu Manggarai atas laporan pelanggaran Pemilu tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan substansial.
Salah satu kasus yang disebutkan Fridolin, terkait kasus dugaan money Politik yang melibatkan FN Caleg Partai NasDem Manggarai yang terjadi di Desa Rura kecamatan Reok Barat hingga kini penanganannya lamban.
“Penyampaian laporan selama ini, Pelapor sudah menyerahkan barang bukti ke Sentra Gakkumdu Manggarai. Soal kualitas ataupun tidaknya barang bukti itu, akan diuji di Pengadilan,” bebernya.