Aktivis muda asal Sumba, Melkianus Pote Hadi menjelaskan bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan Ayah kandung korban yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kepada pihak yang sudah menyebarkan video tersebut dihimbau untuk tidak takut karena ada undang-undang KUHAP 108 dalam dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.
Melky berharap kasus ini segera ditanggapi oleh pihak kepolisian agar tidak seperti kasus pelanggaran HAM sebelumnya di Sumba, yang berakhir tanpa penyelesaian yang jelas.
Laporan: Melky
Editor : Angela Biu