SUMBA BARAT DAYA, SwaraNTT.Net – Kepolisian Resort Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur menerima laporan polisi terkait penganiayaan terhadap seorang warga yang viral di media sosial.
Laporan kasus penganiayaan ini disampaikan kerabat korban, Paulus Seingo Bulu (52), warga Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura Kabupaten Suma Barat Daya sesuai laporan polisi nomor LP-B/66/I.6/X/2020/Polda NTT/Res SBD.
Dari laporan tersebut terungkap korban adalah Mario Natriti (23 ), warga kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pelapor mengaku korban di aniaya di beberapa lokasi yang berbeda selama dua jam sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita pada 20 Oktober 2020.