oleh

Diduga Hina Jurnalis, Akun Belasius Beben Tobat Dilaporkan ke Polres Manggarai

Jurnalis senior itu meminta kepada Kapolres Manggarai, agar siapa pun yang mengelola akun Belasius Beben Tobat agar segera diproses secara hukum yang berlaku. Jo pun mengakui, jadi orang yang mengelola akun Belasius Beben Tobat itu ada. Sekarang kata dia, tidak mungkin bisa mengalahkan kepolisian. Tidak mungkin institusi Polri itu bisa dikalahkan oleh permainan akun Belasius Beben Tobat. Untuk itu, dirinya mewakili kelompok masyarakat lain yang pernah mengalami fitnah dan penghinaan keji dari postingan Belasius Beben Tobat ingin mencari keadilan hukum.

“Saya meminta kepada Polres Manggarai untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini demi keadilan hukum,” tegas Jo.

Secara terpisah, Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Mudiarsa mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia berjanji, akan meneruskan pengaduan tersebut kepada Kapolres Manggarai untuk kemudian dilakukan disposisi. Selanjutnya, kata dia, akan diproses lebih lanjut melalui Satreskrim Polres Manggarai untuk kemudian dimulai proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda I Made kepada wartawan di Polres Manggarai Jumat, 5 Februari 2021.

Untuk diketahui bahwa, akun Belasius Beben Tobat dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan 2) Pasal 28 ayat (1) UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP; dan 3) Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP; dan 4) Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan