Advokat Peradi itu menguraikan bahwa, dengan postingan akun Belasius Beben Tobat, pengadu merasa keberatan atau tersinggung atas tulisan para teradu yang didistribusikan melalui akun facebook karena memiliki muatan berita bohong, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pengadu. Bahwa distribusi tulisan para teradu melalui akun facebook Belasius Beben Tobat sebagaimana telah diuraikan di atas, itu dilakukan secara sengaja dan tanpa hak agar dapat diakses, dilihat dan/atau dibaca banyak orang.
“Bahwa akibat perbuatan teradu sebagaimana telah diuraikan di atas, pengadu merasa sangat malu dan tersinggung serta takut atau terintimidasi,” beber Jery.
Jery menambahkan, konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Bahwa apa yang dirasakan pengadu, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Bahwa perbuatan teradu yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan di mana kalimat tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pengadu dan menyebarkan berita bohong (hoax), agar dapat diakses, dilihat dan/atau dibaca banyak orang dapat dikualifisi sebagai perbuatan melanggar ketentuan.
Ia meminta kepada Kapolres Manggarai agar berkenan untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan pengaduan ini secara tuntas demi supremasi hukum dan keadilan.
Sementara itu, Jurnalis TV One Jo Kenaru mengatakan, dirinya melaporkan sejumlah akun facebook tersebut bertujuan untuk mencari keadilan hukum. Ia mengaku, ingin memulihkan nama baiknya yang sudah dicemarkan di media sosial facebook secara terbuka oleh akun bernama Belasius Beben Tobat. Bahkan dengan beragam komentar negatif sehingga merugikan harkat dan martabatnya sebagai pekerja media.
“Keluarga saya ikut terpukul. Bahkan keberadaan pers di Manggarai juga terancam hilang karena akun-akun palsu ini patut diwaspadai. Karena saya menduga bahwa ini bagian dari pembungkaman terhadap kebebasan pers di Manggarai,” tegas Jo.