MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Jurnalis TV One Manggarai Jo Kenaru melaporkan akun facebook bernama Belasius Beben Tobat (BBT) ke Polres Manggarai, NTT pada Jumat, 5 Februari 2021. Dari pantauan wartawan, Jo Kenaru melaporkan sejumlah akun palsu tersebut didampingi dua advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Yeremias Odin, S.H. dan Vinsensius Gelinus, S.H. Jo Kenaru juga didampingi sejumlah anggota Forum Jurnalis Manggarai (FJM).
Advokat LBH Manggarai Raya, Yeremias Odin mengatakan, pihaknya telah melayangkan pengaduan ke Polres Manggarai karena akun facebook Belasius Beben Tobat dengan tujuh (7) akun facebook lainnya melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap Jo Kenaru sebagai kliennya.
Jery begitu ia akrab disapa menjelaskan, sejumlah akun facebook yang dilaporkan antara lain, Belasius Beben Tobat selanjutnya disebut sebagai teradu 1; akun Sipry Jemarus selanjutnya disebut sebagai teradu 2; akun Saung Daeng selanjutnya disebut sebagai teradu 3; akun Kristian Seda Naba selanjutnya disebut sebagai teradu 4, akun Yoseph Afra selanjutnya disebut sebagai teradu 5; akun Sevrin Brudock Cadas selanjutnya disebut sebagai teradu 6; akun Frans selanjutnya disebut sebagai teradu 7 dan akun Putra Mahima selanjutnya disebut sebagai teradu 8.
“Isi postingan Belasius Beben Tobat mengandung muatan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax),” kata Jery kepada wartawan di Polres Manggarai pada Jumat, 5 Februari 2021.
Jery pun mengungkapkan, akun Belasius Beben Tobat memosting konten facebook yang isinya mengandung muatan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax) pada Selasa, 2 Februari 2021 sebagaimana termuat dalam bukti screenshoot pengadu bernama Jo Kenaru. Sebab lanjut Jery, pengadu sama sekali tidak pernah membuat berita di media massa terkait dengan tuduhan para teradu.
“Bahwa setelah pengadu membaca dengan cermat tulisan para teradu tersebut, pengadu merasa sangat malu dan tersinggung, sebab para teradu menuliskan kata-kata, frasa dan atau gaya bahasa yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) dengan maksud menyerang harga diri, nama baik dan kehormatan pengadu, sehingga nama baik pengadu tercemar dan rusak,” terang dia.