“Forum Jurnalis Manggarai merasa ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, adalah persoalan yang harus dilawan. Jika tidak dilawan, kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk ke depan. Jurnalis AFB TV Kupang itu mengatakan, jangan sampai, kasus serupa akan terjadi berulang-ulang.
“Sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar Undang-undang Pers. Dan juga melanggar protokol kesehatan,” tegas Ronald.
Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini.
Koordinator Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur, mengatakan, selain pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai pada Minggu 15 November lalu.