Selama proses penyidikan, tambah Riko, pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi termasuk 1 orang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka Bediardus Aquino pihaknya belum dilakukan penahanan karena ada permintaan dari keluarga yang bersangkutan.
“Belum ditahan karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan. Tersangka juga selama ini kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” terang Riko.
Terpisah, Kajari Manggarai Bayu Sugiri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019/2020 di SMK Mutiara Bangsa Reo.
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari Cabjari Manggarai di Reo ke Jaksa Penuntut Umum.