Kemudian pada tahap I, II dan III tahun 2020, kata Riko, SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sejumlah Rp 898.080.000.
Berdasarkan SPJ-nya, realisasi penggunaan dana BOS tahap I, II dan III tahun 2020 itu mencapai seratus persen.
Akan tetapi, surat keputusan pembentukan tim manajemen BOS tidak pernah dibuat oleh Bediardur Aquino saat itu, sehingga tim manajemen dana BOS yang ditunjuk berdasarkan rapat guru-guru tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, kata Riko, Bediardus Aquino selaku Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo saat itu tidak pernah melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan tim manajemen dana BOS, dewan guru dan komite sekolah terkait penyusunan RKAS. Ia malah menyusun RKAS itu sendiri.
Bahkan, laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2019/2020 baru dibuat oleh Bediardus Aquino sewaktu tim kejaksaan datang memeriksa.
Sementara subsidair Bediardus Aquino disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.