Selain Ketua DPRD sebut Melkianus beberapa Anggota DPRD lain, juga diberi Surat Peringatan (SP) satu terkait tingkat kehadiran antara lain Umbu Jevon dari Fraksi Nasdem ,Hendrikus dari Fraksi PKPI dan Umbu Ardy dari Fraksi Golkar.
“Untuk meningkatkan integritas, tak hanya Ketua DPRD, juga anggota DPRD lainnya yang kami beri Surat Peringatan (SP) 1 terkait tingkat kehadiran diantaranya, ada Umbu Jevon dari Fraksi Nasdem ,Hendrikus dari Fraksi PKPI dan Umbu Ardy dari Fraksi Golkar. Jadi aturan ini berlaku untuk semua tanpa pilah-pilah” Tegasnya
Sementara itu Umbu Hiwa Tanangunju, SH selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar sekaligus pengacara Ali Oemar Fadaq menyampaikan, bahwa terlalu dini BK DPRD Sumba Timur mengeluarkan surat rekomendasi. Karena menurutnya putusan pengadilan belum ada dan status Ali Oemar Fadaq masih sebagai saksi.
“Nanti kami akan rapat untuk menempuh jalur hukum terkait ini” ujarnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan penjabaran dari pasal 27 yang digunakan sebagai rujukan oleh BK terlalu rancu, sehingga Dia secara pribadi merasa jika surat rekomendasi itu tidak sesuai dengan aturan kode etik.
“Semoga tidak ada pasal-pasal siluman dan diplintir untuk kepentingan kontestasi” tutupnya.
Umbu Kahumbu Nggiku selaku pimpinan DPRD sementara menggantikan Ali membantah jika Biro Hukum Provinsi tidak mengetahui polemik di DPRD Sumba Timur